Oleh : Sridayani Nasution*
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Dalam
era globalisasi bangsa Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama
dengan adanya perdagangan bebas, baik tingkat ASEAN, Asia Pasifik
(APEC), maupun dunia. Era globalisasi dan pasar bebas telah menimbulkan
berbagai kesemrawutan sehingga manusia dihadapkan pada perubahan-perubahan yang
sangat kompleks dan tidak menentu. Kita juga dihadapkan pada perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat dan mendasar yang mengakibatkan
bebasnya akses terhadap media massa terutama media elektronik, seperti jejaring
sosial internet.
Akibat
pengaruh iptek dan globalisasi telah terjadi pergeseran yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Hampir setiap hari, kita disuguhi contoh-contoh
menyedihkan melalui film dan televisi yang secara bebas mempertontonkan
perilaku sadisme, mutilasi, kekerasan,
premanisme, kejahatan, dan korupsi. Tidak sedikit dari para pemuda,
pelajar, mahasiswa yang diharapkan menjadi tulang punggung bangsa telah
terlibat dengan perkelahian antar pelajar, narkoba, perjudian, dan lain-lain. Nilai-nilai
tradisional yang dianggap sangat menjunjung tinggi moralitas kini sudah
bergeser seiiring dengan pengaruh iptek dan globalisasi.
Dalam
rangka mengantisipasi perubahan-perubahan global dan persaingan pasar bebas,
serta tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi,
diperlukan perubahan yang cukup mendasar dalam sistem pendidikan nasional, yang
dipandang oleh berbagai pihak sudah tidak efektif, bahkan dari segi mata
pelajaran yang diberikan dianggap kelebihan muatan tetapi tidak mampu
memberikan bekal dan mempersiapkan peserta didik untuk bersaing dengan
bangsa-bangsa lain di dunia. Perubahan mendasar tersebut berkaitan dengan
kurikulum, yang dengan sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai
perubahan pada komponen-komponen pendidikan yang lain.
Berkaitan
dengan perubahan kurikulum, dalam perjalanan dunia pendidikan Indonesia telah
menerapkan tujuh kurikulum yaitu kurikulum 1968, 1975, 1984, 1994, kurikulum
2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006, dan terakhir kurikulum 2013 yang lebih menekankan pada pendidikan
karakter. Berbagai pihak menganalisis dan melihat perlunya diterapkan kurikulum berbasis kompetensi sekaligus
berkarakter (competency and character
based curriculum), yang dapat membekali peserta didik dengan berbagai sikap
dan kemampuan yang sesuai dengan tuntutan zaman dan tuntutan teknologi yang
akan menjawab tantangan arus globalisasi.
2.
Rumusan Masalah
a. Bagaimana Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
dalam pengembangan kurikulum?
b. Bagaimana Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) dalam pengembangan kurikulum?
c. Bagaimana peluang dan tantangan
Kurikulum 2013 dalam pembaharuan kurikulum?
3.
Tujuan Pembahasan
a. Untuk mengetahui Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) dalam pengembangan kurikulum
b. Untuk mengetahui Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) dalam pengembangan kurikulum
c. Untuk mengetahui peluang dan tantangan
kurikulum 2013 dalam pembaruan kurikulum.
B.
PEMBAHASAN
1. KEBIJAKAN
PEMBAHARUAN KURIKULUM
Istilah
kurikulum berasal dari
bahasa latin “curiculum”, sedang
menurut bahasa Perancis “cuurier” artinya
“to run” (berlari). Istilah kurikulum pada awalnya dipakai
dalam dunia olahraga dengan istilah “curriculae”
yaitu suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan dari awal sampai akhir. Dari dunia olahraga
istilah kurikulum masuk ke dunia pendidikan yang berarti jangka waktu
pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh
ijazah.”[1]
Beberapa
tafsiran dari
Oemar Hamalik mengemukakan “Kurikulum antara
lain adalah :
a. Kurikulum
memuat isi pelajaran. Kurikulum ialah sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh dan dipelajari oleh siswa untuk memperoleh sejumlah pengetahuan.
b. Kurikulum
sebagai rencana Pembelajaran. Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang
disediakan untuk membelajarkan siswa. Dengan program itu para siswa melakukan
kegiatan belajar, sehingga terjadi perubahan dan perkembangan tingkah laku siswa,
sesuai dengan tujuan pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, sekolah
menyediakan lingkungan bagi siswa yang memberikan kesempatan belajar.
c. Kurikulum
sebagai pengalaman belajar. Pengertian ini menunjukkan kurikulum tidak terbatas
dalam ruang kelas saja, melainkan mencakup juga kegiatan-kegiatan di luar
kelas. Tak ada pemisahan yang tegas antara intra dan ekstra kurikulum. Semua
kegiatan yang memberikan pengalaman belajar/pendidikan bagi siswa pada
hakikatnya adalah kurikulum.”[2]
Menurut Crow and Crow dalam Ramayulis,
“Kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang
disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh
ijazah.”[3] Sedangkan menurut M. Arifin memandang “Kurikulum
sebagai seluruh bahan pelajaran yang harus disajikan dalam proses kependidikan
dalam suatu sistem institusional pendidikan.”[4]
Selanjutnya Zakiah Daradjat memandang “Kurikulum
sebagai suatu program yang direncanakan dalam bidang pendidikan dan
dilaksanakan untuk mencapai sejumlah tujuan-tujuan pendidikan tertentu.”[5]
Selain
itu, Addarmasyi Sarhan dan Dr. Munir Kamil yang ditulis kembali oleh
Al-Syaibani, menyatakan bahwa: “Kurikulum adalah sejumlah pengalaman
pendidikan, kebudayaan, sosial, olahraga, dan kesenian yang disediakan oleh
sekolah bagi murid-muridnya di dalam dan di luar sekolah dengan maksud menolong
untuk berkembang menyeluruh dalam segala segi dan merubah tingkah laku mereka
sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan.”[6]
Sementara itu menurut PP nomor 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, “Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan-tujuan pendidikan tertentu.”[7]
Dari beberapa defenisi di atas dapat disimpulkan
bahwa kurikulum merupakan program pendidikan yang disediakan oleh sekolah yang
tidak hanya sebatas bidang studi dan dan kegiatan belajarnya saja, akan tetapi,
meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan dan pembentukan
pribadi siswa sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharapkan sehingga dapat
meningkatkan mutu kehidupannya yang pelaksanaannya tidak hanya di sekolah
tetapi juga di luar sekolah.
Salah satu variabel yang mempengaruhi
sistem pendidikan nasional adalah kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum harus
dapat mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat. Kurikulum harus bisa
menjawab kebutuhan masyarakat luas dalam menghadapi persoalan kehidupan yang
dihadapi.
Dalam
pembaharuan kurikulum, Indra Djati Sidi berpendapat bahwa: “Salah satu upaya
peningkatan mutu pendidikan adalah dengan pembenahan kurikulum yang dapat
memberikan kemampuan dan keterampilan dasar minimal (minimum basic skill), menerapkan konsep belajar tuntas (mastery learning), dan membangkitkan
sikap kreatif, inovatif, demokratis dan
mandiri bagi peserta didik.”[8]
Menurut Sudjana, “Ada sepuluh langkah
yang harus ditempuh dalam melakukan pembaharuan kurikulum, yakni :
a. Mengenal
atau mengidentifikasi kebutuhan perubahan kurikulum, artinya menilai ada
tidaknya masalah-masalah pokok yang harus dilakukan perubahan. Oleh karena itu
perlu dilakukan penilaian dan pengukuran pendahuluan terhadap kurikulum yang
sedang berjalan.
b. Mobilisasi suatu
perubahan kurikulum, artinya setelah ditemukan pokok yang menjadi garapan
perubahan kurikulum, barulah dipikirkan wadah yang akan mengorganisasi
perubahan tersebut. Wadah tersebut bisa berupa badan atau komite yang bisa
bekerja secara rutin.
c. Studi
tentang masalah dan kebutuhan masyarakat, artinya dalam mengembangkan suatu
kurikulum dilakukan analisis terhadap sektor-sektor masyarakat, baik masalahnya
maupun kebutuhannya.
d. Studi
tentang karakteristik dan kebuttuhan peserta didik, artinya memperhatikan perkembangan,
pertumbuhan, bakat, minat, kesanggupan, dan kebutuhan peserta didik.
e. Formulasi
tujuan pendidikan, artinya dalam mengembangkan kurikulum harus menjabarkan
tujuan pendidikan secara umum yang bersifat filosofis,
sosiologis, dan psikologis ke dalam tujuan institusional yang bersifat tingkah laku
operasional sehingga mudah dipahami oleh para guru di lapangan.
f. Menetapkan
aktivitas belajar dan mata pelajaran,artinya memilih dan menerapkan aktivitas
belajar (sebagai isi kurikulum) yang memadai dan menunjang tercapainya tujuan
pendidikan tersebut.
g. Mengorganisasi
pengalaman belajar dan perencanaan unit-unit pelajaran.
h. Pengujian
kurikulum yang diperbaharui, artinya kurikulum yang diperbaharui sebelum
dilaksanakan di lapangan harus diujicobakan terlebih dahulu (tryout) terlebih dahulu agar mencapai
hasil yang optimal.
i. Pelaksanaan
kurikulum baru, artinya kurikulum baru yang telah disusun, direvisi dan telah
diujicobakan hendaknya diterapkan dengan mengerahkan seluruh opini masyarakat
agar meneima ide-ide pembaharuan dalam kurikulum tersebut.
j. Evaluasi
dan revisi berikutnya, artinya kurikulum baru yang sudah diberlakukan
dievaluasi dan dimonitoring untuk
melihat kualitas dan efektivitas
kurikulum tersebut untuk selanjutnya dilakukan revisi kalau diperlukan.”[9]
Dalam suatu sistem pendidikan, kurikulum
bersifat dinamis serta harus selalu dilakukan perubahan dan pengembangan, agar
dapat mengikuti perkembangan dan tantangan zaman. Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa pembaharuan kurikulum adalah suatu keharusan dalam kerangka
menuju mutu pendidikan yang berkualitas dan mampu merespon terhadap tuntutan
terhadap kehidupan berdemokrasi, globalisasi.
2.
Kurikulum 2004 (KBK), KTSP 2006, dan Kurikulum 2013
a. Kurikulum
Berbasis Kompetensi
Kurikulum
Berbasis Kompetensi digagas ketika menteri Pendidikan dijabat oleh Abdul Malik
Fadjar. Dalam dokumen kurikulum 2004 dirumuskan bahwa kurikulum berbasis
kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian, kegiatan belajar
mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan. KBK lebih ditekankan pada
kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap siswa setelah mereka
melakukan proses pembelajaran tertentu. McAshan menyatakan bahwa: “Kompetensi
adalah suatu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan atau kapabilitas yang
dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga
mewarnai perilaku kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.”[10]
Sebagaimana
Gordon dalam Ramayulis menjelaskan bahwa: “Aspek yang terkandung dalam
kompetensi sebagai berikut :
1. Pengetahuan
(knowledge), yaitu pengetahuan
seseorang untuk melakukan sesuatau, misalnya akan dapat melakukan proses
berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia memiliki
pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah.
2. Pemahaman
(understanding), yaitu kedalaman
kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya siswa hanya mungkin
dapat memecahkan masalah ekonomi manakala ia memahami konsep-konsep ekonomi.
3. Keterampilan
(skill), adalah sesuatu yang dimiliki
oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan.
4. Nilai
(value), adalah suatu standar
perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya.
5. Sikap
(attitude), yaitu perasaan atau
reaksi terhadap sesuatu yang datang dari luar, misalnya perasaan senang atau
tidak senang terhadap munculnya aturan baru.
6. Minat
(interest), yaitu kecendrungan seseorang
untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan.”[11]
Selanjutnya Masnur Muslich menyatakan
bahwa: “Proses pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi didasarkan pada
beberapa prinsip yaitu :
1. Keimanan,
nilai, dan budi pekerti luhur
2. Penguatan
integritas nasional
3. Keseimbangan
antara etika, logika, estetika, dan kinestika
4. Kesamaan
dalam memperoleh kesempatan
5. Abad
pengetahuan dan teknologi informasi
6. Pengembangan
kecakapan hidup (lifeskill)
7. Belajar
sepanjang hayat
8. Berpusat
pada anak dengan penilaian yang berkelanjutan dan dan komprehensif
9. Pendekatan
menyeluruh dan kemitraan”[12]
Berdasarkan pendapat para ahli di atas
disimpulkan bahwa Kurikulum Berbasis Kompetensi memiliki empat komponen, yaitu
:
1. Kurikulum dan hasil belajar (KHB). KHB memuat
perencanaan pengembangan kompetensi siswa yang perlu dicapai secara
keseluruhan, yaitu sejak TK sampai dengan kelas 12. Dan ini merupakan rangkaian
kompetensi siswa untuk maju secara bertahap seiring dengan perkembangan dan
kematangan psikologisnya. KHB ini
juga memberikan kesempatan guru untuk mengembangkan program pembelajaran yang
sesuai dengan tuntutan kehidupan, keadaan sekolah atau lingkungan, dan
kebutuhan serta kemampuan siswa
2. Penilaian berbasis kelas (PBK). PBK
memuat prinsip, sasaran, dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih
akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas
publik melalui identifikasi
kompetensi atau hasil belajar yang telah dicapai, pernyataan standar yang harus
dicapai, peta kemajuan belajar siswa, dan pelaporan. Penilaian ini disebut
berbasis kelas karena penilaian dilaksanakan
secara terpadu dalam pembelajaran di kelas.
3. Kegiatan belajar mengajar (KBM), memuat
gagasan-gagasan pokok pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Komponen ini menyebutkan bahwa belajar merupakan kegiatan aktif siswa dalam
membangun makna dan pemahaman. Dengan demikian, dalam praktiknya, guru perlu
memberikan dorongan kepada siswa untuk menggunakan otoritasnya dalam membangun gagasan
4. Pengembangan kurikulum berbasis sekolah
(PKBS). PKBS memuat berbagai pola pemberdayaaan tenaga kependidikan dan sumber
daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar yang dilengakapi dengan gagasan
pembentukan jaringan kurikulum, pengembangan perangkat kurikulum pembinaan
profesional tenaga kependidikandan pengembangan sistem informasi kurikulum.
Keempat
komponen KBK ini merupakan satu kesatuan yang utuh karena praktiknya
komponen-komponen ini saling menunjang. Dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi
siswa dituntut untuk bisa mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan siswa masing-masing.
Kurikulum Berbasis kompetensi juga memberikan kesempatan kepada orangtua untuk peduli
dan terlibat dalam kegiatan persekolahan sejak jenjang TK hingga pendidikan
menengah. Selain itu, para pemangku kepentingan (stakeholders) diharapkan
untuk berperan aktif di setiap tingkat satuan pendidikan.
b. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dalam Masnur Muslich adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Menurut Masnur Muslich,
“Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan
dari kurikulum 2004 (KBK) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan/sekolah.”[13]
KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut :
1. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
2. Beragam
dan terpadu
3. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
4. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
5. Menyeluruh
dan berkesinambungan
6. Belajar
sepanjang hayat
7. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah[14]
KTSP memiliki karakteristik sebagai
berikut :
1. KTSP
menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara Kurikulum Tingkat
satuan Pendidikan individual maupun klasik
2. KTSP
berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman
3. Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi
4. Sumber
belajar bukan hanya guru, tetapi sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif
5. Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi[15]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
memiliki empat komponen, yaitu tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan,
struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan dan silabus dan RPP (Rencana
Pelaksanaan Pengajaran). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menekankan pada
kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kemampuan
yang harus dicapai dinyatakan dengan standar kompetensi, yaitu kemampuan
minimal yang harus dicapai lulusan. Standar kompetensi lulusan merupakan modal
utama untuk bersaing di tingkat regional
maupun global, karena persaingan yang terjadi dalam era globalisasi adalah
persaingan sumber daya manusia.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) 2006 ditemukan beberapa kelemahan :
1. Isi dan pesan-pesan kurikulum masih
terlalu padat, yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak
materi yang keluasan dan kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum mengembangkan kompetensi
secara utuh sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi yang dikembangkan lebih
didominasi oleh aspek pengetahuan, belum sepenuhnya menggambarkan pribadi
peserta didik (pengetahuan, keterampilan, dan sikap).
4. Berbagai kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan perkembangan masyarakat seperti pendidikan karakter, kesadaran
lingkungan, pendekatan dan metode pembelajaran konstruktifistik serta jiwa kewirausahaan, belum terakomodasi dalam
kurikulum.
5. Kurikulum belum peeka dan tanggap
terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional
maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum
menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran
yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
7. Penilaian belum menggunakan standar
penilaian berbasis kompetensi, serta belum tegas memberikan layanan remediasi dan pengayaan secara berkala.
Implementasi KTSP bermuara pada pelaksanaan
pembelajaran yakni bagaimana agar isi atau pesan-pesan kurikulum (SK-KD)
dapat dicerna oleh peserta didik secara tepat dan optimal. Guru harus berupaya
agar peserta didik dapat membentuk kompetensi dirinya sesuai dengan apa yang digariskan
dalam kurikulum (SK-KD), sebagaimana
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Dalam hal ini akan terjadi interaksi antara peserta
didik dengan lingkungannya sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang
lebih baik. Dalam hal ini tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan
lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku tersebut. Pada umumnya
pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga kegiatan, yakni pembukaan, pembentukan
kompetensi dan penutup.
c. Kurikulum
2013
Menurut
Mulyasa, “Kurikulum 2013 yang berbasis karakter dan kompetensi lahir sebagai
jawaban terhadap berbagai kritikan terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006, serta sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan dunia kerja. Mengacu
pada penjelasan UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bagian
umum dikatakan bahwa :
“Strategi
Pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi..., 2.
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi...” dan
penjelasan pasal 35 bahwa “Kompetensi
lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah
disepakati” maka diadakan perubahan kurikulum dengan tujuan untuk “melanjutkan pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi
sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terpadu.”[16]
Kurikulum
2013 merupakan tindak lanjut dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang
pernah diuji cobakan pada tahun 2004. KBK atau (Competency Based Curriculum) dijadikan sebagai acuan dan pedoman
bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan ranah pendidikan (pengetahuan,
keterampilan, dan sikap) dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan khususnya
pada jalur pendidikan luar sekolah. Pada hakikatnya kompetensi merupakan
perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan
dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.
Kurikulum
2013 memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu oleh peserta
didik. Kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi dan seperangkat tujuan
pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga pencapaiannya dapat
diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta didik sebagai suatu
kriteria keberhasilan.
Selain
itu, kurikulum 2013 menekankan pada pendidikan berbasis karakter. Menurut Simon
Philips, “Karakter adalah kumpulan tata nilai yang menuju pada suatu sistem,
yang melandasi pemikiran, sikap, dan perilaku yang ditampilkan”[17].
Sementara itu, Koesoema
A menyatakan bahwa “Karakter sama dengan kepribadian. Kepribadian dianggap
sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seseorang
yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya
keluarga.”[18]
Sedangkan
Imam Ghozali berpendapat bahwa: “Karakter lebih dekat dengan akhlak yaitu
spontanitas manusia dalam bersikap, atau perbuatan yang telah menyatu dalam
diri manusia sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan lagi.”[19]
Dalam
Masnur Muslich, “Istilah karakter yang diambil dari bahasa Yunani berarti “to mark” (menandai) lebih fokus pada
tindakan atau tingkah laku. Ada dua pengertian tentang karakter. Pertama ia menunjukkan bagaimana
seseorang berperilaku tidak jujur, kejam, tentulah orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk.
Sebaliknya, apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong tentulah
seseorang tersebut memanifestasikan
karakter mulia. Kedua, karakter erat
ikatannya dengan personality. Seseorang
baru disebut orang yang berkarakter apabila tingkah lakunya sesuai dengan
kaidah moral.”[20]
Dari
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa karakter berkaitan dengan
kekuatan moral. Orang yang berkarakter adalah orang yang mempunyai kualitas
moral yang positif. Dengan demikian, melalui kurikulum 2013 yang berfokus pada
pembentukan kompetensi dan karakter peserta didik diharapkan akan memberi
peluang dalam menghasilkan insan Indonesia yang produktif, inovatif, afektif, melalui penguatan sikap (afektif), keterampilan (psikomotorik), dan pengetahuan (kognitif) yang terintegrasi.
3. Pengembangan
Kurikulum 2013
Pengembangan
kurikulum 2013 adalah proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana
kurikulum yang luas dan spesifik. Proses ini berhubungan dengan seleksi dan
pengorganisasian berbagai komponen situasi belajar mengajar, antara lain
penetapan jadwal pengorganisasian kurikulum dan spesifikasi tujuan yang
disarankan, mata pelajaran, kegiatan, sumber dan alat pengembangan kurikulum
yang mengacu pada kreasi sumber-sumber unit, rencana unit, dan garis pelajaran
kurikulum ganda lainnya, untuk memudahkan proses belajar mengajar.
Oemar
Hamalik menyatakan bahwa: “Ada beberapa karakteristik dalam pengembangan
kurikulum 2013 sebagai berikut :
a. Rencana
kurikulum harus dikembangkan dengan tujuan yang jelas.
b. Suatu
program atau kegiatan yang dilaksanakan di sekolah merupakan bagian dari
kerikulum yang dirancang selaras dengan prosedur pengembangan kurikulum.
c. Rencana
kurikulum yang baik dapat menghasilkan terjadinya proses belajar yang baik,
karena berdasarkan kebutuhan dan minat siswa.
d. Rencana
kurikulum harus mengenalkan dan mendorong diversitas
di antar pelajar.
e. Rencana
kurikulum harus menyiapkan semua aspek situasi belajar mengajar, seperti
tujuan, konten, aktivitas, sumber, alat pengukuran, penjadwalan, dan fasilitas
yang menunjang.
f. Rencana
kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa pengguna.
g. The subject arm
approach adalah
pendekatan kurikulum yang banyak digunakan di sekolah.
h. Rencana
kurikulum harus memberikan fleksibilitas
untuk memungkinkan terjadinya perencanaan guru-siswa.
i. Rencana
kurikulum sebaiknya merefleksikan keseimbangan antara kognitif, afektif, dan psikomotorik.”[21]
Pengembangan kurikulum 2013 seperti
pengembangan kurikulum pada umumnya terdiri dari beberapa tingkat, yaitu
pengembangan kurikulum tingkat nasional, pengembangan kurikulum tingkat
wilayah, pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, pengembangan
silabus, dan pengembangan program pembelajaran.
a.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Dalam
tingkat nasional dilakukan penataan terhadap Standar nasional Pendidikan (SNP), terutama pada Standar kompetensi
Lulusan (SKL), standar isi, standar
proses, dan standar penilaian yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
32 tahun 2013. Di samping itu, juga dilakukan penataan terhadap empat mata pelajaran,
yakni : agama, PPKN, Matematika dan bahasa Indonesia. Pada tingkat nasional,
pengembangan kurikulum meliputi jalur pendidikan sekolah, luar sekolah, baik
secara vertikal maupun horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan
nasional.
b.
Pengembangan kurikulum tingkat wilayah
Pengembangan
kurikulum tingkat wilayah bermuara pada wilayah tingkat I (Provinsi).
Pengembangan kurikulum tingkat wilayah berkaitan dengan pengembangan kompetensi
dan silabus untuk berbagai mata pelajaran di luar matapelajaran kurikulum
nasional. Pengembangan kurikulum untuk kelompok wilayah ini dilakukan oleh tim
pengembang kurikulum tingkat wilayah di bawah koordinasi dinas pendidikan
provinsi. Termasuk dalam kurikulum tingkat wilayah ini adalah muatan lokal dan
bahasa daerah.
c.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan
Pada
tingkat dibahas pengembangan kurikulum untuk setiap jenis lembaga pendidikan
pada berbagai satuan dan jenjang ppendidikan. Kegiatan yang dilakukan pada
tahap ini antara lain :
1. Mengembangkan kompetensi lulusan, dan
merumuskan tujuan-tujuan pendidikan pada berbagai jenis lembaga pendidikan
2. Berdasarkan kompetensi dan tujuan di
atas selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang studi yang akan diberikan
untuk merealisasikan tujuan tersebut
3. Mengembangkan dan mengidentifikasi
tenaga-tenaga kependidikan (guru dan nonguru) sesuai dengan kualifikasi yang
diperlukan
4. Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran
yang diperlukan untuk memberi kemudahan belajar
d.
Pengembangan Silabus
Dalam
kurikulum 2013, pengembangan silabus tidak lagi oleh guru, tetapi sudah
disiapkan oleh tim pengembang kurikulum, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Dengan demikian guru tinggal mengembangkan RPP berdasarkan buku panduan guru,
buku panduan siswa dan buku sumber yang semuanya telah disiapkan.
e.
Pengembangan program pembelajaran
Berdasarkan
silabus, kompetensi inti, dan kompetensi lulusan yang telah diidentifikasi dan
diurutkan sesuai dengan tingkat pencapaiannya, selanjutnya dikembangkan
program-program pembelajaran. Dalam kurikulum 2013 program pembelajaran
dikembangkan adalah tematik, dan terpadu, sehingga kegiatan pengembangan
kurikulum pada tingkat ini adalah menyusun dan mengembangkan rencana
pembelajaran terpadu.
4.
Inovasi Kurikulum 2013
Implementasi
kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan yang produktif, kreatif, dan inovatif. Secara konseptual, kurikulum 2013 memiliki
beberapa keunggulan, antara lain :
a. Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan
yang bersifat alamiah (kontekstual),
karena berangkat, berfokus, dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk
mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya masing-masing.
b. Kurikulum 2013 yang berbasis karakter
dan kompetensi boleh jadi mendasari kemampuan-kemampuan lain. Penguasaan ilmu
pengetahuan, dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan, kemampuan memecahkan
masalah dalam kehidupan sehari-hari serta aspek-aspek kepribadian dapat
dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi tertentu.
c. Ada bidang-bidang studi atau mata
pelajaran tertentu yang dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan
pendekatan kompetensi, terutama berkaitan dengan keterampilan.
Hal-hal
yang mendasari lahirnya kurikulum 2013 setidaknya ada tujuh asumsi antara lain
:
a. Banyak sekolah yang memiliki sedikit
guru profesional dan tidak mampu melakukan proses pembelajaran secara optimal.
b. Banyak sekolah yang mengoleksi sejumlah
mata pelajaran dan pengalaman, sehingga mengajar diartikan hanya sebagai
kegiatan menyajikan materi yang terdapat dalam setiap mata pelajaran.
c. Peserta didik bukanlah tabung kosong
yang dapat diisi atau ditulis sekehendak guru melainkan individu yang memiliki
sejumlah potensi yang harus dikembangkan.
d. Peserta didik memiliki potensi yang
berbeda dan bervariasi.
e. Pendidikan berfungsi mengkondisikan
lingkungan untuk membantu peserta didik mengembangkan berbagai potensi yang
dimilkinya secara optimal.
f. Kurikulum sebagai rencana pembelajaran
harus berisi kompetensi-kompetensi potensial yang tersusun secara sistematis
sebagai jabaran dari seluruh aspek kepribadian peserta didik, yang mencerminkan
keterampilan yang dapat diterapkan dalam kehidupan.
g. kurikulum sebagai proses pembelajaran
harus menyediakan berbagai kemungkinan kepada seluruh peserta didik untuk
mengembangkan berbagai potensinya secara optimal.
Berdasarkan
asumsi di atas, menurut Mulyasa dalam penerapan kurikulum 2013 dilakukan
penambahan beban belajar pada semua jenjang pendidikan, sebagai berikut :
Beban belajar di
SD/MI
Kelas I, II, III, masing masing 30, 32,
34 sedangkan untuk kelas IV, V, VI masingmasing 36 jam setiap minggu, dengan
lama belajarnya yaitu 35 menit.
Beban belajar di
SMP/MTs
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk
masing-masing kelas VII, VIII dan IX, dengan lama belajar untuk setiam jam
belajarnya yaitu 40 menit.
Beban belajar di
SMA/MA
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42
jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam
belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.”[22]
Kebijakan
penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki waktu yang lebih leluasa
mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi paada peserta didik atau
mengembangkan pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan. Selain itu, guru
dituntut untuk secara kreatif menciptakan lingkungan yang kondusif, dengan
manajemen kelas yang efektif, untuk menciptakan pembelajaran yang menyenangkan
sehingga peserta didik dapat belajar dengan menyenangkan (joyfull teaching and learning).
a.
Kompetensi Inti
Kompetensi
inti merupakan kompetensi operasionalisasi standar kompetensi lulusan dalam
bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang telah menyelesaikan
pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, yang menggambarkann kompetensi
utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan
yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran.
Kompetensi
inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi kompetensi dasar. Sebagai unsur
pengorganisasi, kompetensi inti merupakan pengikat untuk organisas vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar. Organisasi vertikal kompetensi dasar adalah
keterkaitan antar konten kompetensi dasar satu kelas atau jenjang pendidikan ke
kelas/jenjang di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu
akumulasi yang berkesinambungan antar konten yang dipelajari peserta didik.
Organisasi
horizontal adalah keterkaitan antara
konten kompetensi dasar satu mata pelajaran dengan isi isi kompetensi dasar
dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas yang
sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
b.
Silabus dan Rencana Pembelajaran
Istilah
silabus dapat didefenisikan sebagai garis besar, ringkasan, ikhtisar atau
pokok-pokok isi materi pelajaran. Menurut Abdul Majid, “Silabus merupakan
seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
yang disusun secara sistematis memuat kompnen-komponen yang saling berkaitan
untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.”[23]
Sedangkan
menurut Masnur Muslich, “RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) adalah rancangan
pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam
pembelajaran di kelas.”[24]
Dalam
kurikulum 2013, silabus sudah disiapkan oleh pemerintah sehingga guru tinggal
mengembangkan rencana pembelajaran. Di samping silabus, pemerintah juga sudah
menyiapkan buku panduan untuk guru dan peserta didik. Dengan demikian guru
tidak perlu lagi mengembangkan perencanaan tertulis, yang penting bagi guru
adalah memahami pedoman guru dan pedoman peserta didik, kemudian memahami dan
menguasai materi yang akan diajarkan. Setelah itu, mengembangkan rencana
pembelajaran tertulis secara singkat tentang apa yang akan dilakukan dalam
pembukaan, pembentukan karakter, dan kompetensi peserta didik serta penutup
pelajaran.
Dalam
kurikulum 2013, kemampuan dan kreativitas guru sangat di nanti, dalam rangka
menumbuhkembangkan kemampuan siswa dalam berkomunikasi secara efektif, berpikir jernih dan kritis, mempertimbangkan segi moral
suatu permasalahan, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, kemampuan
mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda, kemampuan
hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas dalam kehidupan,
memiliki kesiapan untu bekerja memiliki kecerdasan sesuai bakat/minatnya serta
memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan.
5. Peluang
dan Tantangan Kurikulum 2013 dalam Pembaharuan Kurikulum
a.
Peluang Kurikulum 2013
Mutu
pendidikan merupakan konsekuensi langsung dari suatu perubahan dan perkembangan
berbagai aspek kehidupan. Tuntutan terhadap mutu pendidikan tersebut menjadi
syarat terpenting untuk dapat menjawab tantangan perubahan dan perkembangan
itu. Hal itu diperlukan untuk mendukung terwujudnya manusia Indonesia yang
cerdas dan berkehidupan yang damai,terbuka, dan berdemokrasi, serta mampu
bersaing secara terbuka di era global. Untuk itu, pembenahan dan penyempurnaan
kinerja pendidikan menjadi hal pokok, terutama terhadap aspek substantif yang mendukungnya yaitu
kurikulum.
Perubahan
dan penyempurnaan kurikulum merupakan hal biasa terjadi dinegara manapun
didunia, sebagai wujud dari reponsifnya sebuah kurikulum dengan adanya
perubahan dan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara.
Perubahan tersebut menjadi alasan utama yang digunakan oleh “perancang
kurikulum” untuk melakukan perubahan kurikulum tersebut . Tantangan bagi para
perancang kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan
terkini sesungguhnya adalah bagaimana merancang kurikulum yang sesuai dengan
tuntutan dan kebutuhan.
Adanya
perubahan kurikulum dari kurikulum 2006 yang dikenal dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 adalah merupakan bagian dari
upaya untuk menciptakan tamatan yang kompeten dan cerdas dalam membangun
identitas budaya bangsa, karena titik tekan pengembangan Kurikulum 2013 adalah
penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan
perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar
agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang
dihasilkan.
Pengembangan
kurikulum menjadi amat penting sejalan dengan kontinuitas kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni budaya serta perubahan masyarakat pada tataran
lokal, nasional, regional, dan global di masa depan. Aneka kemajuan dan
perubahan itu melahirkan tantangan internal dan eksternal yang di bidang
pendidikan pendidikan. Karena itu, implementasi Kurikulum 2013 merupakan
langkah strategis dalam menghadapi globalisasi dan tuntutan masyarakat
Indonesia masa depan.
Pengembangan
Kurikulum 2013 dilaksanakan atas dasar beberapa prinsip utama. Pertama, standar
kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan. Kedua, standar isi diturunkan
dari standar kompetensi lulusan melalui kompetensi inti yang bebas mata
pelajaran. Ketiga, semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik. Keempat, mata
pelajaran diturunkan dari kompetensi yang ingin dicapai. Kelima, semua mata
pelajaran diikat oleh kompetensi inti. Keenam, keselarasan tuntutan kompetensi
lulusan, isi, proses pembelajaran, dan penilaian. Aplikasi yang taat asas dari
prinsip-prinsip ini menjadi sangat esensial
dalam mewujudkan keberhasilan implementasi Kurikulum 2013. Keberhasilan
implementasi kurikulum 2013 diharapkan memberi peluang dalam menghasilkan insan
Indonesia yang mamp bersaing di era globalisasi.
b.
Tantangan Kurikulum 2013
Pelaksanaan Kurikulum 2013 merupakan
Tantangan dan bagian dari upaya perbaikan kondisi pendidikan di Indonesia, dan
kurikulum 2013 ini di harapkan akan mampu menjadi pedoman pendidikan di tanah
air. Disadari bahwa guru merupakan kunci utama keberhasilan proses pembelajaran
di sekolah. Oleh karena itu, harapan keberhasilan pendidikan sering dibebankan
pada guru. Salah satu hal mendasar yang penting disikapi oleh guru adalah
kesiapan mental terhadap perubahan perubahan kurikulum.
Substansi suatu kurikulum adalah
program pendidikan yang bertujuan membentuk siswa berkarakter, bertanggung
jawab, pantang menyerah, dan tertanam jiwa nasionalisme.
Penerapan kurikulum 2013 menjadi tantangan sekaligus peluang bagi guru untuk
mewujudkan cita-cita pendidikan. Tenaga pendidikan dan kependidikan ditantang
untuk menjembatani kondisi ideal dan kondisi nyata dunia pendidikan.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
a.
Kurikulum
Berbasis Kompetensi dalam pengembangan kurikulum lebih menekankan pada
kemampuan atau kompetensi yang harus dimiliki siswa setelah melakukan
pembelajaran.
b.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum lebih menekankan pada
kemampuuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan
c. Adanya
perubahan kurikulum dari kurikulum tingkat satuan pendidikan menjadi
kurikulum 2013 diharapkan memberi peluang dalam menghasilkan tamatan yang
kompeten dan cerdas dalam membangun budaya bangsa. Kurikulum 2013 yang berusaha
memadukan pesan-pesan dari kurikulum berbasis kompetensi dengan kurikulum
tingkat satuan pendidikan diharapkan memberi wawasan baru terhadap sistem
pendidikan. Implementasi kurikulum 2013
menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yaitu
menghasilkan insan Indonesia yang produktif,
kreatif, inovatif, afektif,
melalui penguatan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang terintegrasi bisa
terwujud dan mampu bersaing di era globalisasi
2.
Saran
Terkait
dengan adanya kekurangan dalam makalah ini maka saya berharap kepada para
pembaca untuk memberikan kritikan dan tanggapan sebagai penyempurna makalah
yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamalik, Oemar, Dasar-dasar Pengembangan Kuriikulum,
Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2011.
______ , Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta :
Bumi Aksara, 2011
Kementerian
Agama Republik Indonesia, Buku guru
Al’qur-an dan Hadis Madrasah Tsanawiyah kelas VII, Jakarta : Kementerian
Agama, 2014.
Kunandar,
Guru Profesional, Jakarta : Rajawali
Pers, 2010
Majid, Abdul, Perencanaan Pembelajaran, Bandung : PT
Remaja Rosda Karya, 2011.
Mulyasa. H. E, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013,
Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2013.
Muslich, Masnur,
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan) Dasar Pemahaman dan Pengembangan, Jakarta : Bumi Aksara, 2008.
_____,KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Kontekstual, Jakarta : Bumi Aksara, 2009.
____, Pendidikan karakter, Jakarta : Bumi Aksara, 2011.
Ramayulis,
Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta :
Kalam Mulia, 2011.
Sanjaya, Wina, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum
Berbasis Kompetensi, Jakarta : Kencana, 2008
[1] Kunandar,
Guru Profesional Implementasi Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan
Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), hal. 122.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[10] Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum
Berbasis Kompetensi, (Jakarta : Kencana, 2008), hal. 2.
[12] Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan
Kontekstual, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hal. 18
[13] Masnur Muslich, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar
Pemahaman dan Pengembangan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2008), hal. 10
[14] Ibid, hal.11
[15] Kunandar, op. cit, hal. 138
[16] Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013,
(Bandung: Remaja Rosda Karya), hal. 153
[18] Ibid
[19]
Ibid
[21] Oemar Hamalik, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum,
(Bandung : Remaja Rosda Karya, 2007),
hal. 184.
[22] Mulyasa, op.cit., hal. 166
[23] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran, (Bandung : PT
Remaja Rosda Karya, 2011), hal. 39
[24] Masnur Muslich, KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dasar
Pemahaman dan Pengembangan, op.cit, hal. 45.
*Sridayani Nasution, adalah mahasiswi PAI STAITA semester 6. Tulisan ini merupakan pemenang pertama Lomba Karya Tulis Ilmiah Antarmahasiswa STAITA ke-I Tahun 2014.